Pengembangan Profesi Guru Sekolah
Dasar – SD
1. Kompetensi
Profesional
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian (expertise) para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak bisa
dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara
khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu
(1) orang yang menyandang profesi, (2) penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaan sesuai dengan profesinya (seperti misalnya dokter).
Makmum (1996: 82) menyatakan bahwa teacher performance
diartikan kinerja guru atau hasil kerja atau penampilan kerja. Secara
konseptual dan umum penampilan kerja guru itu mencakup aspekaspek; (1)
kemampuan profesional, (2) kemampuan sosial, dan (3) kemampuan personal.
Johnson (dalam Sanusi, 1991:36) menyatakan bahwa standar
umum itu sering dijabarkan sebagai berikut; (1) kemampuan profesional mencakup,
(a) penguasaan materi pelajaran, (b) penguasaan penghayatan atas landasan dan
wawasan kependidikan dan keguruan, dan (c) penguasaan proses-proses pendidikan.
(2) kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan
kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
(3) kemampuan personal (pribadi) yang beraspek afektif mencakup, (a) penampilan
sikap positif terhadap keseluruhan tugas sebagai guru, (b) pemahaman,
penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang
guru, dan (c) penampilan untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan
keteladanan bagi peserta didik.